Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 12:44 WIB
MA batalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. (Foto: Ant)
Share :

Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Kericuhan terjadi setelah Arema FC harus menerima kekalahan dari Persebaya dengan skor 2-3.

Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya