JAKARTA - Polisi menangkap 3 orang pelaku yang melakukan eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mereka berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38). Adapun pelaku mengeksploitasi korbannya untuk menggadaikan rumah hingga sawahnya untuk bisa berangkat ke Jepang.
"Tersangka berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38), yang mana mereka wiraswasta. AKR dan MR diamankan di Apartemen Kalibata City," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, tersangka AKR dan MR diamankan tim Satreskrim Polres Jakarta Selatan bersama Tim BP2MI di kawasan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, yang mana diamankan pula 9 korban yang hendak diberangkatkan pelaku ke Jepang.
Sedangkan tersangka A, ditangkap polisi di kawasan Condong Catur, Depok, Sleman, DIY.
Dia menerangkan, pelaku merekrut korbannya dengan cara mencari-cari ke daerah di Jawa Tengah, seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara. Pelaku merayu korban untuk mau diberangkan ke luar negeri, yakni Jepang dengan mengimingi korban bakal mendapatkan gaji selangit.