Dia menambahkan, terungkap kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
"Saat ini, kedua pelaku tersebut diamankan di kantor BNNK Jambi guna penyelidikan lebih lanjut dan memberitahu kepada keluarganya," tukas Wisnu.
Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief Setyadi )