"Ini adalah kejadian pertama di Republik Indonesia, sehingga kami mencoba menyelesaikan ini di luar penyelidikan tersebut yang dilaporkan oleh Ibu S terhadap Ibu D. Oleh sebab itu tadi kesepakatan di atas, telah dibuatkan komitmen bersama penyelesaian bersama dalam hal Ibu S dengan Ibu D, kami selesaikan secara restorative justice," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)