"Nabi Muhammad tidak mendahulukan ibadah-ibadah sunnah individual (ibadah qashirah), tetapi justru beliau memprioritaskan ibadah-ibadah sosial (ibadah muta'addiyah). Seperti santunan sosial, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi itu adalah ibadah-ibadah sosial yang bisa dilakukan bagi orang yang sudah pernah melakukan ibadah haji pada waktu yang lampau," terangnya.
Ketiga, wacana larangan haji lebih dari sekali juga dinilai dapat menjadi solusi terhadap panjangnya daftar tunggu atau waiting list calon jemaah haji yang saat ini sangat panjang dan lama.
Di mana, berdasarkan data tahun 2023, daftar tunggu untuk calon jamaah haji diperkirakan lebih dari 40 tahun.
"Untuk itu, maka kebijakan larangan menunaikan ibadah haji lebih dari sekali adalah salah satu solusi untuk dapat mengurangi waiting list tersebut," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)