Duh! Uji Emisi Gratis Malah Ditagih Rp100 Ribu, Pemprov DKI Buka Suara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2023 12:15 WIB
Ilustrasi uji emisi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi secara gratis di lima wilayah di Jakarta hingga 31 Agustus 2023.

Diketahui, uji emisi gratis ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Lokasi uji emisi gratis ini tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Untuk di Jakarta Utara, uji emisi gratis dikabarkan digelar di bengkel mobil kawasan Kelapa Gading. Namun, salah satu pengendara berinisial ASP mengaku dimintai biaya sebesar Rp100 ribu saat melaksanakan uji emisi di salah satu bengkel di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menjadi mitra dari Pemprov DKI.

“Iya katanya gratis tapi malah disuruh bayar Rp100 ribu untuk mobil dan Rp40 ribu untuk motor. Di bengkel di Kelapa Gading Jakarta Utara,” kata ASP kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Pantauan MNC Portal di lokasi, petugas pendaftaran sempat menjelaskan ke peserta uji emisi bahwa mobil berbayar Rp100 ribu dan motor Rp40 ribu.

"Uji emisi di sini bayar Rp100 ribu untuk mobil, kalau motor Rp40 ribu," ujar petugas yang tak menyebutkan namanya itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya