OKI - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek 3 rumah yang dijadikan tempat penangkaran buaya. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 3 pelaku.
Berikut fakta-fakta penggerebekan penangkaran buaya di Desa Terusan Laut, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebagaimana dirangkum pada Selasa (29/8/2023) :
1. 58 Ekor Buaya
Dari penggerebekan terhadap 3 rumah itu, petugas menemukan 58 ekor buaya. Buaya-buaya itu sempat melakukan perlawanan saat hendak dievakuasi polisi dan BKSDA Sumsel.
2. Warga Ketakutan
Keberadaan penangkapan buaya ilegal ini membuat warga sekitar ketakutan. Pasalnya, puluhan buaya tersebut selama ini dipelihara di bagian samping rumah tanpa pengamanan memadai. Jika lepas, buaya itu dapat mengancam keselamatan warga sekitar.
3. Tiga Pelaku Ditangkap
Dari penggerebekan terhadap 3 rumah itu, polisi menangkap tiga orang. Mereka adalah Sukarni, Amrun, dan Supratman. Para pelaku selama ini menjalankan penangkaran buaya secara ilegal.
"Penangkaran buaya ini tanpa izin. Tiga orang sebagai pemilik dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan," kata Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.
Salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah mantan kepala desa.