4 Fakta Penangkaran Buaya Ilegal di OKI, Warga Ketakutan

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2023 07:16 WIB
Penangkaran buaya ilegal di OKI, Sumsel. (iNews)
Share :

OKI - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek 3 rumah yang dijadikan tempat penangkaran buaya. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 3 pelaku.

Berikut fakta-fakta penggerebekan penangkaran buaya di Desa Terusan Laut, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebagaimana dirangkum pada Selasa (29/8/2023) :

1. 58 Ekor Buaya

Dari penggerebekan terhadap 3 rumah itu, petugas menemukan 58 ekor buaya. Buaya-buaya itu sempat melakukan perlawanan saat hendak dievakuasi polisi dan BKSDA Sumsel.

2. Warga Ketakutan

Keberadaan penangkapan buaya ilegal ini membuat warga sekitar ketakutan. Pasalnya, puluhan buaya tersebut selama ini dipelihara di bagian samping rumah tanpa pengamanan memadai. Jika lepas, buaya itu dapat mengancam keselamatan warga sekitar.

3. Tiga Pelaku Ditangkap

Dari penggerebekan terhadap 3 rumah itu, polisi menangkap tiga orang. Mereka adalah Sukarni, Amrun, dan Supratman. Para pelaku selama ini menjalankan penangkaran buaya secara ilegal.

"Penangkaran buaya ini tanpa izin. Tiga orang sebagai pemilik dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan," kata Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.

Salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah mantan kepala desa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya