4 Fakta Penangkaran Buaya Ilegal di OKI, Warga Ketakutan

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2023 07:16 WIB
Penangkaran buaya ilegal di OKI, Sumsel. (iNews)
Share :

OKI - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek 3 rumah yang dijadikan tempat penangkaran buaya. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 3 pelaku.

Berikut fakta-fakta penggerebekan penangkaran buaya di Desa Terusan Laut, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebagaimana dirangkum pada Selasa (29/8/2023) :

1. 58 Ekor Buaya

Dari penggerebekan terhadap 3 rumah itu, petugas menemukan 58 ekor buaya. Buaya-buaya itu sempat melakukan perlawanan saat hendak dievakuasi polisi dan BKSDA Sumsel.

2. Warga Ketakutan

Keberadaan penangkapan buaya ilegal ini membuat warga sekitar ketakutan. Pasalnya, puluhan buaya tersebut selama ini dipelihara di bagian samping rumah tanpa pengamanan memadai. Jika lepas, buaya itu dapat mengancam keselamatan warga sekitar.

3. Tiga Pelaku Ditangkap

Dari penggerebekan terhadap 3 rumah itu, polisi menangkap tiga orang. Mereka adalah Sukarni, Amrun, dan Supratman. Para pelaku selama ini menjalankan penangkaran buaya secara ilegal.

"Penangkaran buaya ini tanpa izin. Tiga orang sebagai pemilik dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan," kata Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.

Salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah mantan kepala desa.

4. Hanya Titipan

Pengakuan ketiga tersangka, puluhan ekor buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara itu milik seseorang yang dititipkan kepada mereka untuk dipelihara sejak 2014.

Untuk pakan buaya berasal dari ikan hasil tangkapan di sungai. Setelah mencapai ukuran tertentu, buaya tersebut akan dijual.

Namun ketiga tersangka mengaku orang yang menitipkan buaya untuk dipelihara itu telah meninggal.

"Mereka hanya bertugas membesarkan buaya. Diduga untuk dijual atau diekspor," ucapnya.

Sementara itu, Polda Sumsel saat ini masih menyelidiki penangkaran buaya ilegal ini. Sedangkan puluhan ekor buaya telah dievakuasi BKSDA Sumsel.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya