DEPOK - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS kembali menghadapi persidangan tuntutan atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok. Adapun sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok beragendakan pembacaan tuntutan pada Rabu (30/8/2023) siang.
"Ya ada (sidang lanjutan terdakwa Bripda HS). Sesuai jadwal agendanya tuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Arief menambahkan, jadwal sidang dengan terdakwa Bripda HS dijadwalkan siang ini. "Jadwal siang," ucapnya.
Sebelumnya, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, inisial Bripda HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok. Polisi mengatakan motif pelaku murni untuk menguasai harta korban.
Motif pelaku tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 7 Februari 2023.
"Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," ucapnya.
Sementara itu, Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan sadis sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi masih mendalami adanya kasus tersebut sementara Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(Arief Setyadi )