JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menyemprot saksi Senior Manajer Bakti Proyek BTS Lintasarta, Perry Rimanda dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G. Plate, Yohan Suryanto, dan Anang Achmad Latif lantaran mengaku rugi saat ikut proyek tersebut.
Sangking geramnya, sang hakim pun berkata "kentutlah!" atas kesaksian yang disampaikan.
Awalnya, salah satu penasihat hukum terdakwa menanyakan indikasi kerugian berdasarkan kondisi arus kas.
"Betul Pak (ada kerugian) kalau kita ngomong dari sisi rekening koran, keluar masuk, itu kita rugi karena pertama, Huawaei dan SEI itu wajib bayar (waba), sedangkan BAKTI itu wapu (wajib pungut), kami terima duit dipotong 10 persen, tidak terima 10 persen. Sedangkan kami punya kewajiban 10 persen ke Huawei dan SEI sebagai waba tersebut," kata Perry di ruang sidang, Kamis (31/8/2023).
"Kemudian ada biaya transponder seperti yang disampaikan Pak Arya tadi yang harus kita tanggung meskipun belum bisa kita tagihkan," sambungnya.
Lalu, penasihat hukum terdakwa menanyakan jumlah total kerugian yang dialami konsorsium paket 3.
"Per Juli 2023 berdasarkan realisasi yang kami punya, itu minus Rp77 m," ujar Perry.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri terkejut dan meminta keterangan lebih detail dari saksi soal kerugian yang dimaksud.
"Sebentar, saudara bilang rugi? negara kan sudah bayar 31 Desember 2021, 100 persen ya?" tanya Fahzal.
Pertanyaan hakim tersebut pun diiyakan oleh Perry. Namun, saksi mengklaim kerugian disebabkan karena ada biaya operasional.
"Itu yang dibayarkan baru pembangunan Yang Mulia, sedangkan untuk operasionalnya belum ada lagi," jawab Perry.
"Karena ada pengembalian dan secara traffic transponder itu tetap harus dibayar," sambungnya.