JAKARTA - Panit Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Dodi mengatakan sebanyak 39 kendaraan terjaring razia uji emisi yang dilakukan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Jadi untuk hasilnya tadi kita berhentikan 39 kendaraan. Dengan hasil untuk mobil solar empat (unit), tiga tidak lulus, yang lulus satu. Lanjut untuk mobil bensin sembilan itu lulus semua," kata AKP Dodi saat ditemui di lokasi, Jumat (1/9/2023).
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua yang terjaring razia itu sebanyak 26 kendaraan, lima dinyatakan tidak lulus dan 21 dinyatakan lulus razia.
"Untuk sanksi tilang sudah ada sejak tahun 2002. Denda maksimal Rp500 ribu, namun demikian kan realnya ada di pengadilan atau kejaksaan. Jadi tidak serta merta Rp500 ribu, bisa Rp50 ribu bisa Rp100 ribu, bisa Rp200 ribu, itu maksimalnya Rp500 ribu," kata Dodi.
Dodi melanjutkan, uji emisi yang mulai diterapkan pada hari ini itu, sudah melalui banyak sosialisasi kepada masyarakat sejak dua sampai tiga bulan ke belakang, dia juga mengatakan jika sosialisasi banyak dilakukan lewat dari sosial media.
"Kalau kita lihat dari masyarakat, sebenarnya sudah dari 2010. Kemarin-kemarin tiga bulan kebelakang kita gencar sosialisasi di medsos. Mungkin mereka acuh tak acuh. Melihat saja tapi gak dibaca," ujar Dodi.
Diketahui, petugas gabungan dari Kepolisian, Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat dan Sudin Perhubungan menggelar razia uji emisi terhadap sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di kawasan Jalan Industri Raya, dekat kantor PPKK Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September.