BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bekasi kembali batal membacakan tuntutan terhadap Wowon cs atas kasus dugaan pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sidang tuntutan kepada terdakwa pembunuhan berantai sadis tersebut kembali ditunda hingga hari Selasa (12/9/2023).
Salah satu terdakwa, M. Dede Solehudin sempat ditanyakan mengenai persidangan ini. Dia pun terlihat pasrah mengikuti agenda sidang.
"Ya mau bagaimana lagi, bersabar saja," kata Dede memelas kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Dede kemudian kembali ditanya soal tuntutan yang akan diberikan JPU. Ia pun masih berharap agar JPU menjatuhi pidana yang ringan.
"Ya (semoga) hukuman ringan," tambahnya.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya Wowon Erawan alias Aki dan Solihin alias Duloh tidak menjawab pertanyaan awak media. Keduanya hanya menutup mulut rapat dan menunduk sambil meninggalkan barisan wartawan.
JPU Omar Syarif Hidayat dalam persidangan kali ini menyatakan belum siap membacakan berkas tuntutan. Ia pun meminta waktu satu pekan kepada Majelis Hakim untuk menyusun kembali berkas tuntutan.
"Masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan Wowon dan kawan-kawan, meminta tunda (persidangan) untuk satu minggu," katanya.
Hakim pun mengabulkan permintaan dari JPU. Hakim lantas mengagendakan JPU untuk menyelesaikan berkas perkara dan membacakan tuntutannya pada Selasa pekan depan.
Sekadar informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.
Ketiga terdakwa pada Senin (14/8) menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
Sementara ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku bahwa ia kerap dimintai uang untuk menikah.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.
(Fahmi Firdaus )