Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini masih mendalami terkait adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, sebelumnya Kejati Lampung sudah menetapkan DAP sebagai tersangka paska ditangkap Kamis (31/8) lalu.
"Kita masih dalami keterlibatan pihak lain, yang jelas kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucapnya
Ricky menyatakan, penyidik Kejati Lampung akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
Sebelumnya, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria berinisial DAP merupakan DPO dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan Kredit Ultra Mikro di salah satu Bank BUMN di Lampung dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 2 miliar lebih.
Ricky mengungkapkan, dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Lampung yang dilakukan oleh salah seorang mantri tersebut bermula pada awal tahun 2022 lalu.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka DAP, kata Ricky, dengan menggelapkan uang nasabah dan mengajukan kredit fiktif.
"Modusnya ditemukan ada 7 orang nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakannya, 15 orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya, dan 28 orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit fiktif," ungkapnya.
(Awaludin)