Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Gratifikasi Ratusan Juta

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 06 September 2023 13:30 WIB
Yana Mulyana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

B. Uang mata uang asing

1. SGD 3.520

2. YEN 645.000

3. SDG 11.000

4. USD 3000

5. 15.630 bath

C. Sepatu LV seharga 18 juta

Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Caption: JPU KPK menjerat Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana dengan pasal berlapis terkait kasus suap dan gratifikasi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya