Terkait kecelakaan yang disebabkan oleh kabel fiber optic milik PT Bali Towerindo Sentra, hingga kini, perusahaan tersebut belum memberikan kompensasi apapun.
Berbagai upaya untuk memediasi persoalan ini sudah dilakukan. Bahkan mediasi ini melibatkan Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.
Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sesuai laporan dari keluarga Sultan Rifat, antara lain memeriksa Fatin NH dan beberapa saksi lain.
(Fahmi Firdaus )