"Pelaku MH mengaku sudah 7 kali melakukan aksi ini di wilayah kota Bandarlampung,” ucapnya.
Dennis melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp3 sampai Rp4 juta.
"Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi 2 dengan MH dan AL. Jenis pekerjaan yang ditawarkan bervariasi, karena memang para pelaku menggunakan banyak akun," ungkapnya.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)