Bentrok di Pulau Rempang, Mahfud MD Minta Aparat Perhatikan HAM

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 16:50 WIB
Mahfud MD. (Foto: Riana Rizkia)
Share :

JAKARTA - Ribuan warga Pulau Rempang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dan Satpol PP Kota Batam, saat berupaya menghadang tim terpadu yang hendak melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (7/9/2023).

Bentrokan dipicu oleh upaya relokasi warga di Pulau Rempang, dan Pulau Galang oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar aparat penegak hukum dapat mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ya kita tetap, secara hukum minta kepada aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang itu atau aksi unjuk rasa, atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu supaya ditangani dengan baik dan secara hak asasi manusiaan, itu sudah standarnya," kata Mahfud MD saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa tanah Rempang sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan. "Entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha itu Pulau Rempang, itu tahun 2001-2002," katanya.

Sebelum investor masuk, kata Mahfud, tanah Rempang rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok. Sehingga pada tahun 2004 tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.

"Padahal SKH-nya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah, nah ketika kemarin ketika tahun 2022 investor akan masuk yang pemegang hak itu datang ke sana ternyata tanahnya sudah ditempati," katanya.

"Maka kemudian diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemeriksaan setempat maupun pemerintah pusat selama ini Kementerian LHK," sambungnya.

Kemudian, kata Mahfud, setelah diluruskan sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa tanah tersebut masih menjadi hak karena investor akan masuk.

"Nah proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak gunanya, bukan hak usahanya, tapi karena itu proses itu sudah lama, sudah belasan tahun di situ," katanya.

"Tiba-tiba harus pergi meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang kecuali lewat dalam waktu tertentu lebih dari 20 tahun," sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya