"Maka kemudian diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemeriksaan setempat maupun pemerintah pusat selama ini Kementerian LHK," sambungnya.
Kemudian, kata Mahfud, setelah diluruskan sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa tanah tersebut masih menjadi hak karena investor akan masuk.
"Nah proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak gunanya, bukan hak usahanya, tapi karena itu proses itu sudah lama, sudah belasan tahun di situ," katanya.
"Tiba-tiba harus pergi meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang kecuali lewat dalam waktu tertentu lebih dari 20 tahun," sambungnya.
(Qur'anul Hidayat)