WAY KANAN - Seorang pemuda berinisial SH (21) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan tersebut diamankan di kediamannya, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, perbuatan pelaku berawal pada Rabu (23/8/2023) pagi, korban berinisial M (13) berpamitan untuk berangkat ke sekolah.
"Lalu pada sekitar pukul 13.30 WIB korban belum juga pulang ke rumah, sehingga ibu korban mencari rumah keluarga yang biasa disinggahi, namun korban tidak berada di sana," ujar Kasat dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
BACA JUGA:
Andre menuturkan, ibu korban mendapat kabar bahwa korban dibawa oleh seorang pria berinisial AG. Ibu korban lalu melaporkan ke Kepala Kampung dan mendatangi rumah AG di Kecamatan Umpu Semenguk, namun di rumah tersebut tidak ada orang.
Kasat melanjutkan, keesokan harinya ibu korban kembali mendapatkan kabar bahwa korban dibawa oleh teman AG berinisial SH dan langsung mendatangi rumah SH.
"Di rumah tersebut, ibu korban mendapati anaknya sedang berdua di kediaman SH," kata Kasat.
Andre menambahkan, berdasarkan keterangan korban, saat pulang sekolah korban dijemput oleh AG di Kecamatan Kasui dan dibawa ke Baradatu.