Dua Pemuda Setubuhi Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Diamankan, Lainnya Buron

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 18:33 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap polisi/Foto: Ist
Share :

Sesampainya di area kebun sawit yang berada di pinggir jalan, AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak melakukan hubungan intim dengannya.

"Setelah itu AG membawa koban ke rumah SH dan meninggalkan korban dengan alasan akan menjemput temannya. Di rumah tersebut, SH juga memaksa menyetubuhi korban," ungkap Kasat.

 BACA JUGA:

Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Andre mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial AG.

Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya