Roy Suryo: Polisi Bisa Pertimbangkan Pasangan Prewedding sebagai Pelaku Kebakaran di Gunung Bromo

Nanda Aria, Jurnalis
Senin 11 September 2023 09:49 WIB
Pasangan prewedding pemicu kebakaran Gunung Bromo/Foto: tangkapan layar
Share :

JAKARTA - Hingga sat ini, Senin (11/09/2023), kasus Terbakarnya Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) masih menyisakan asap akibat ulah konyol pasangan calon penganten yang melakukan sesai fotografi prewedding minggu lalu.

Meski Polisi sudah menetapkan 1 (satu) tersangka di kasus ini, yakni Manager Wedding Organizer (WO), Andre Wibowo Eka Wardhana alias AWEW (41), namun apakah adil untuk kerugian alam akibat terbakarnya lahan seluas lebih dari 50 hektar di TNBTS tersebut hanya ditimpakan kepada 1 orang saja?

Menanggapi hal itu, Pakar Telematika Roy Suryo berpendapat bahwa jika melihat kronologi kejadian terbakarnya lahan savana tersebut, seharusnya polisi bisa mempertimbangkan pelaku lain.

"Polisi bisa mempertimbangkan pelaku lain (yang sampai saat ini statusnya masih hanya menjadi saksi). Karena kejadian tersebut tidak mungkin terjadi jika tanpa persetujuan dari kedua calon penganten," katanya, Senin.

Kedua calon penganten itu adalah Hendra Purnama alias HP (39) asal kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan Pratiwi Mandala Putri alias PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Apalagi, dari kronologi kejadian flare ke-5 penyebab kebakaran yang gagal menyala dan kemudian malah meledak tersebut sebelumnya dipegang oleh PMP saat pemotretan.

PMP yang kaget lalu menjatuhkan flare tersebut yang kemudain menyambar padang savana sehingga memicu kebakaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya