JAKARTA - Parlemen Uganda pada Mei lalu meloloskan salah satu Undang-Undang (UU) anti-LGBT paling ketat di dunia. Pasalnya, UU ini memasukkan aturan hukuman penjara hingga hukuman mati.
Berikut fakta-fakta terkait dengan hukuman mati buat pelaku LGBT di Uganda:
BACA JUGA:
1. UU anti-LGBT diloloskan parlemen
Undang-Undang ini diloloskan oleh parlemen Uganda setelah mendapat persetujuan dari Presiden Uganda, Yoweri Museveni. UU yang diloloskan parlemen ini sedikit mengalami revisi dibandingkan dengan draft awal yang mendapat banyak kecaman, termasuk dari negara luar.
Hubungan sesama memang telah dilarang di Uganda, sama seperti di lebih dari 30 negara Afrika, namun keberadaan UU baru ini memberi kekuatan hukum bagi pelaku LGBT.
BACA JUGA:
2. Akomodir sanksi berat hingga hukuman mati
Dalam UU yang baru disahkan ini mengatur tentang sanksi hukum yang akan dikenakan bagi pelaku LGBT, bahkan untuk kategori "homoseksualitas diperparah" dapat dikenakan hukuman mati.
"Homoseksualitas diperparah" ini merujuk pada sebuah istilah yang digunakan pemerintah untuk menggambarkan tindakan termasuk hubungan seks sejenis ketika pelaku mengidap HIV-positif. Ini juga memungkinkan vonis hukuman 20 tahun karena mempromosikan homoseksualitas.