Diketahui Netflix di Indonesia hanya mengantungi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup Privat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika masuk Ditjen Aplikasi Informatika (APTIKA).
Andi menambahkan, dalam PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dalam halamat 519 tentang UU Penyiaran Pasal 25 :
(1) Lembaga Penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan Lembaga Penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya menyelenggaraakn jasa Penyiaran berlanggana dan wajib terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha.
(2) Lembaga Penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi media, atau media informasi lainnya.
"Jadi sudah jelas disini, aturan Perpu tadi sudah mengcover siaran lewat multi media atau media informasi lainnya. Sehingga sudah selayaknya Netflix harus dan wajib patuh dan tunduk pada Undang-Undang di Indonesia," tegasnya.
Tayangan film-film Netflix yang tidak melalui proses sensor tentu sangat bertentangan dengan nilai nilai budaya Indonesia yang sangat luhur. Budaya permisif terhadap seks bebas, hubungan sesama jenis (LGBT) yang ditayangkan mempengaruhi dengan meningkatnya jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat dewasa ini.
“Di DKI Jakarta saja angka kekerasan pada tahun 2016 sejumlah 1.618 kasus kemudian pada tahun 2018 meningkat menjadi 1.769 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
(Awaludin)