Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
UU Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )