BANDARLAMPUNG - Satu dari 39 tersangka jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang berhasil diungkap Bareskrim Polri merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dalam daftar tersangka.
"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, Rabu (13/9/2023).
Erlin menuturkan, AKP Andri Gustami terlibat dalam jaringan yang juga menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma dan suaminya David.
"Dari hasil pemeriksaan, dia (Andri) ini berperan sebagai kurir spesial," kata dia.
Namun demikian, Erlin belum mau memaparkan lebih jauh peran AKP Andri Gustami yang saat ini telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.
"Mohon bersabar nanti kami informasikan lagi," ucapnya.
Dalam pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung menangkap total 26 tersangka dengan barang bukti narkoba sebanyak 329 kilogram sabu.
Para tersangka ini termasuk dalam 39 orang yang diungkap Bareskrim Polri dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Sebelumnya, beredar informasi 3 orang anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Selatan diamankan oleh Paminal Mabes Polri pada Rabu (28/6).
Ketiga oknum yang diamankan tersebut terdiri dari seorang perwira dan dua bintara Polri. Ketiganya diamankan lantaran diduga telah menyalahgunakan barang bukti (BB) narkoba
(Awaludin)