JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari Kamis, 28 September 2023 sebagai hari libur nasional atau tanggal merah. Lantas, apakah tanggal 27 September 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama?
BACA JUGA:
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomo 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, tanggal merah pada September 2023 berjumlah satu hari.
Tanggal merah jatuh pada 28 September 2023. Pada tanggal tersebut merupakan peringatan Maulid Nabi Saw.
BACA JUGA:
Sementara itu, tidak ada cuti bersama pada hari Rabu 27 September 2023. Dengan begitu, tanggal 27 September 2023 masyarakat tetap beraktifitas seperti biasanya.
(Qur'anul Hidayat)