Dengan demikian, Sigit menilai peranan orang tua tidaklah cukup. Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak guna mencegah perkembangan judi online.
"Kalau mengandalkan polisi beritndak setelah ada kasus jadi preventif harus dikelola oleh para pendidik, orang tua dan pendiri kantor. Harus dilakukan bersama-sama semua pihak berbtengan tangan untuk mencegah berkembangnya judi online," ujar dia.
"Judi bertentangan dengan agama dan norma, hampir tidak pernah ada orang berjudi bisa kaya, menang, dan tentram," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)