JAKARTA - Kubu David Ozora menanggapi pengajuan banding yang dilakukan Mario Dandy ke PT DKI Jakarta atas vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat terencana. Pengacara David, Mellisa Anggraini berharap PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jaksel.
"Menurut hemat kami, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan telah merinci dengan detail terkait dengan perbuatan pidana terdakwa Mario Dandy," ujar pengacara David, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, unsur penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 Ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna dilakukan Mario Dandy. Sehingga, tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut.
"Terkait nilai restitusi menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh majelis hakim, seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tak dibebankan kepada terdakwa," tuturnya.
Dia menambahkan, berkaitan restitusi sangat patut jika nilainya ditambah oleh hakim tinggi dalam putusan banding nanti. Terlebih ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dari KPPPA yang belum sempat diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dan akan menjadi dokumen bukti tambahan.
"Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," katanya.
(Qur'anul Hidayat)