BANDARLAMPUNG - Bawa 30 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara ke Tangerang, Banten, 2 kurir asal Aceh dijanjikan upah Rp12 juta jika berhasil mengantarkan barang sampai tujuan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).
Erlin menuturkan, berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka MN (23) dan MS (36) mengakui membawa seluruh sabu dari Medan tujuan Tangerang atas perintah orang tidak dikenal yang disebut 'Abang'. Imbalan sebesar Rp12 juta.
"Orang dimaksud Abang ini sudah kami tetapkan DPO. Sedangkan MS dan MN baru dapat uang jalan Rp5 juta, setelah barang diterima, baru diserahkan lagi sisa upah antar sekitar Rp7 juta," kata Ditresnarkoba.
Erlin menambahkan, hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika sabu ini berhasil menyelamatkan lebih dari 120 ribu jiwa. Selain itu, polisi saat ini masih mendalami dan mengejar sindikat kasus narkoba terduga diduga menjalankan pemesanan dari balik sel jeruji besi.
"Apakah sindikat ini beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya, ini masih kami dalami. Pemesanan barang ini diduga dari dari dalam penjara," ucapnya.
Erlin menyebutkan, kedua tersangka MN dan MS telah mendekam di Rutan Mapolda Lampung dan terancam pidana pasal berlapis dengan hukuman mati.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas mantan Wakapolres Metro Jakarta Utara tersebut.