Mawar juga mengaku kepada polisi bahwa dirinya sudah menerima sekitar 15 pasien selama hampir 2 bulan menjalani praktik perawatan kecantikan.
Atas perbuatannya, Mawar dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )