Kronologi Terbongkarnya Jual Beli Bayi di Malang, Dipatok Harga Rp18 Juta

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 17:16 WIB
Ilustrasi/Foto: Avirista
Share :

Namun, keduanya meminta seseorang untuk mengambil sendiri bayi itu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Akhirnya seorang perantara yang juga admin grup Facebook yakni Eyis berangkat ke Sukoharjo.

"Setelah itu si perantara tersebut mengambil bayi kepada orangtua atas nama AG. Kemudian memberikan uang ke orangtua bayi tersebut sebesar Rp6,5 juta," tuturnya.

Selanjutnya, bayi itu dibawa ke Malang oleh Eyis ke calon pengadopsi yang juga pelapor dalam kasus ini. Eyis membawa bayi itu di Jalan Mawar Gang 1, Lowokwaru, Kota Malang.

Saat itu bayi tersebut sedianya mau diserahkan oleh LA ke warga, dan transaksi terjadi tetapi akhirnya gagal dilaksanakan.

 BACA JUGA:

"Waktu itu Pak RT-nya nggak ada, kemudian diserahkan ke keamanan, pada waktu itu si pengantar sudah membawa bayi berjenis kelamin perempuan, berikut ari-arinya, pakaiannya, dan juga buku kesehatan ibu dan anak," jelas pria yang juga Kapolsek Blimbing ini.

"Kemudian ketika itu perangkat lingkungan mengamankan apa namanya si pengantar ini tadi dengan inisial LA. kemudian diinterogasi, sehingga apa namanya tindak pidana ini bisa terungkap," terangnya.

Dari keterangan LA kemudian, polisi bergerak ke Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengamankan sepasang kekasih AG alias Agatha (20) dan MF alias Fathi (21). Setelah menjalani interogasi dan penyelidikan, keduanya terbukti menjual bayi yang baru dilahirkan, karena hamil di luar nikah.

"Yang dikenakan pertama Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan atau 15 tahun," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya