Polisi Tangkap Penadah Motor Curian dan Bandar Narkoba di Bangkalan

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Sabtu 16 September 2023 16:45 WIB
Polisi mengamankan 7 motor curian sebagai barang bukti (Foto : MPI)
Share :

Ia meminta masyarakat yang menjadi korban curanmor agar melapor ke Polres Bangkalan dan segera mengecek barang bukti yang disita.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, serta pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya