Korban tewas dengan beberapa luka tusuk. Sempat dirawat di Rumah Sakit Safira, nyawa korban tidak tertolong. Sementara usai membunuh korban, pelaku melarikan diri ke berbagai tempat dan terakhir bersembunyi di Kelurahan Pabaeng-Baeng Kecamatan Tamalate.
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) K.U.H.Pidana. Ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
"Motif karena pelaku cemburu buta pacarnya didekati korban," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)