Duh! Eks Pecatan TNI Jadi Pelaku Penipuan di Purbalingga

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 18 September 2023 12:55 WIB
Eks Pecatan TNI Jadi Pelaku Penipuan
Share :

Namun kasus di Pengadegan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena sepeda motor yang dipinjam dan digadaikan oleh MR selanjutnya ditebus oleh pihak keluarga tersangka.

"Terkait dengan kasus yang kedua ini, tersangka dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya