Bareskrim Polri berhasil menangkap Dito Mahendra di sebuah vila di Bali, Kamis (7/9). Saat ditangkap Dito tidak melakukan perlawanan.
Dito Mahendra terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
(Qur'anul Hidayat)