Guru SD Wanita Dianiaya Rekan Kerjanya di Lebak, DPR Minta Usut Tuntas

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 19 September 2023 00:58 WIB
Guru SD wanita di Lebak dianiaya rekan kerjanya. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

BANTEN – Seorang guru wanita di SDN 1 Cempaka Warunggunung, Lebak, Banten, yakni SB (37) dianiaya rekan kerja yang merupakan seniornya berinisial SO, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pendidikan untuk segera memberikan sanksi kepada oknum guru yang melakukan perbuatan kriminal di lingkungan sekolah tersebut.

"Minta negara atau Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan untuk segera hadir dan bertanggung jawab atas terjadinya insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan SDN 1 Cempaka Warunggunung," ucap Anggota Komisi VIII DPR RI , Maman Imanulhaq saat dihubungi, Senin (18/9/2023)

Menurut Maman, jika sanksi tegas tidak diberikan kepada pelaku kekerasan ASN di lingkungannya artinya Dinas Pendidikan bisa menimbulkan bom waktu terhadap perilaku guru kriminal yang terkesan mendapatkan perlakuan istimewa.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak jangan terus berkelanjutan membiarkan pelaku kriminal ini tidak segera diberikan sanksi berat. Dinas Pendikan harus segera hadir untuk memulihkan nama baik pendidikan di Kabupaten Lebak. Dinas Pendidikan juga harus memberikan perlindungan dan jaminan bagi korban atas segala yang dialaminya, baik secara materi maupun fisikis karena ini sangat berdampak kepada korban dan dunia pendidikan atas perbuatan kriminal yang dilakukan oknum ASN ini kepada korban," katanya..

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Chaerunnisa. Ia mendorong kasus yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

"Saya meminta polisi khususnya bagian Reskrim Polres Lebak untuk segera menyelidiki kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh ASN di SDN 1 Cempaka," katanya.

Ia menyebutkan, semua bentuk kekerasan tidak bisa di toleransi terlebih karena menyebabkan korban terluka secata fisik maka tentunya melanggar undang-undang. Kata Adde Rosi, pihaknya selaku mitra kepolisian mendorong kasus ini bisa dinaikkan.

“Terkait pelanggaran pelaku selaku ASN tentunya ada uu ASN yang khusus mengaturnya dan Pemkab Lebak wajib turun tangan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada titip-menitip dan perlakuan khusus semua pelaku kekerasan wajib diberikan sanksi," tutur Adde Rosi.

Sementara itu, anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, mengatakan, kasus kekerasan di dunia pendidikan terhadap perempuan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum pidana. Namun, oknum ASN tersebut harus segera diproses lewat aturan kepegawaian.

“Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait harus memberikan atensi khusus dalam kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh oknum ASN di lingkungannya.Institusi pendidikan seharusnya memberikan contoh dan teladan karena itu praktik kekerasan apalagi menyasar perempuan tidak semestinya ditoleransi dengan alasan apapun,’’ ucap Veryanto.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya