Ditangkap saat Buat Paspor Indonesia, WN Kamerun Ngaku Sudah Pindah Kewarganegaraan

Isty Maulidya, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 01:04 WIB
WN Kamerun ditangkap saat buat paspor Indonesia. (MPI)
Share :

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian diketahui bahwa, OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun, dan belum pindah kewarganegaraan,” ucapnya.

CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Ketiganya saat ini telah dijadwalkan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun pada hari Kamis, 21 September 2023 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya