Pencuri Listrik Negara untuk Tambang Kripto Belajar Otodidak

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 06:27 WIB
Pencuri listrik di Depok berlajar otodidak (Foto Ilustrasi: Okezone.com)
Share :

"Untuk yang pemilik ada satu, kemudian yang jaga rumah atau ruko ada dua juga, teknisi yang melakukan pencurian atau penyambungan secara ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan pelaku disangkakan Pasal 51 UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan ancaman 7 tahun penjara atas perbuatannya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya