Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, AR dijebloskan ke tahanan atas pemerkosaan terhadap anak kandung. Setelah di tahanan para tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR dan langsung naik pitam setelah mengetahui jawaban dari korban.
"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," kata Nirwan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Delapan pelaku yang menganiaya hingga tewas tersebut di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Para pengeroyok menganggap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi terhadap anak kandung merupakan hal yang tidak manusiawi sehingga dapat melakukan penganiayaan tersebut.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat para tersangka ini kesal," ucapnya.
(Nanda Aria)