DEPOK - Delapan tersangka pengeroyokan tahanan kasus pencabulan anak kandung berinisial AR (51) hingga tewas, memperagakan belasan adegan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Depok, Kamis (21/9/2023).
Adapun kasus pengeroyokan sesama tahanan tersebut terjadi pada 10 Juli 2023 silam.
BACA JUGA:
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi rekonstruksi dipimpin Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo dan turut disaksikan jaksa dari Kejari Kota Depok dan pihak kuasa hukum. Rekonstruksi dilakukan di dalam ruang tahanan.
"Telah kita saksikan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Kami koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan pihak pengacara para tersangka. Dalam rekonstruksi tersebut ada beberapa adegan yang direvisi. Namun, secara keseluruhan, sesuai dengan acara adegan yang kami susun," kata Sutaryo kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis (21/9/2023).
"Semula ada 14 adegan. Namun, ada pengembangan tadi. Jadi kurang lebih 18 adegan," tambahnya.
Sutaryo menjelaskan bahwa kedelapan pelaku memeragakan mulai dari memasuki ruang tahanan hingga kepala kamar atau informan menyampaikan ke petugas piket. Ia menyebut bahwa tambahan adegan dilakukan sebelum hari meninggalnya korban AR.
"Dari mulai dia masuk ke ruang tahanan, dijemput oleh petugas di dalam tahanan, dan para tahanan. Termasuk kepala kamar atau informan yang menyampaikan ke piket kalau ada kejadian apa-apa. Tambahan itu tadi yang dilakukan sebelum hari meninggalnya korban," ujarnya.