"Kemudian tersangka ketiga NG alias C (40), perannya sebagai penyuplai botol bekas dari berbagai merk untuk digunakan kembali dengan harga per botol masing-masing Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu," ucap Ferikson.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan. Dari pengungkapan ini, Polisi juga menyita lebih dari 100 botol minuman keras palsu dari pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Khafid Mardiyansyah)