Tiga Tahun Beroperasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Produsen Miras Oplosan di Jakarta Barat

Yohannes Tobing, Jurnalis
Kamis 21 September 2023 23:31 WIB
Share :

"Kemudian tersangka ketiga NG alias C (40), perannya sebagai penyuplai botol bekas dari berbagai merk untuk digunakan kembali dengan harga per botol masing-masing Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu," ucap Ferikson.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan. Dari pengungkapan ini, Polisi juga menyita lebih dari 100 botol minuman keras palsu dari pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya