Jual Gadis Seharga Rp8 Juta, Muncikari Ini Ditangkap di Kemang

Giffar Rivana, Jurnalis
Minggu 24 September 2023 16:56 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"SM (14 tahun) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak Korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar 6 juta rupiah," ucap Ade.

"DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar 1 juta rupiah oleh tersangka FEA," imbuhnya.

Atas dasar itu, FEA yang bisa dibilang sebagai seorang mucikari dikenakan pasal Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya