Diduga Selundupkan Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang WNI Ditangkap di Malaysia

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 12:23 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menginformasikan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Malaysia. WNI tersebut diduga membawa 58.9 kg sabu dan 3.500 butir pil yang diduga ekstasi, pada Jumat 22 September 2023 lalu.

"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kg sabu dan 3500 butir pil yang diduga extacy, pada 22 September 2023,"kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan WNI itu diduga akan membawa narkoba itu dari Malaysia ke Indonesia.

"Yang bersangkutan diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia," katanya.

Adapun kini KBRI dan pengacara WNI tengah berkomunikasi dengan pihak otoritas Malaysia guna memantau perkembangan kasus tersebut.

"KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya