Tak Tenang 4 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 03:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

PRINGSEWU - Usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal menyerahkan diri ke polisi.

DPO berinisial AS (39) itu dijemput di rumahnya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, Jumat 22 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku dijemput setelah pihak keluarga dengan kooperatif menyampaikan keinginan tersangka untuk mengikuti proses hukum.

"Iya, benar bahwa salah satu pelaku penganiayaan yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak tahun 2019 akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu," ujar Al Haqqi saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).

Al Haqqi menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada 18 Agustus 2019. Dalam kejadian tersebut, pelaku AS dan MA bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pelaku menusuk korban di bagian dada, perut dan punggung korban (Yadie), warga Kelurahan Pringsewu Utara. Akibatnya, korban meninggal," kata Kasat.

Menurut Al Haqqi, pelaku MA telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Pringsewu.

Kasat menjelaskan, penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku kesal terhadap korban yang sering membuat masalah.

"Setelah melakukan tindakan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri ke Provinsi Jambi. Di tempat pelarian mereka, tersangka AS mengaku hidup sendirian dan mencari nafkah dengan menjual es cendol," ujarnya.

Namun, pelaku merasa tidak tenang dan merasa bersalah, sehingga membuat pelaku AS hidup dalam ketidaknyamanan dan akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya.

"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbagai pasal yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya