Tak Tenang 4 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 03:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

Menurut Al Haqqi, pelaku MA telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Pringsewu.

Kasat menjelaskan, penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku kesal terhadap korban yang sering membuat masalah.

"Setelah melakukan tindakan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri ke Provinsi Jambi. Di tempat pelarian mereka, tersangka AS mengaku hidup sendirian dan mencari nafkah dengan menjual es cendol," ujarnya.

Namun, pelaku merasa tidak tenang dan merasa bersalah, sehingga membuat pelaku AS hidup dalam ketidaknyamanan dan akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya.

"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbagai pasal yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya