Tiga Penyebab Kecelakaan Karnaval yang Tewaskan Peserta di Malang

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 10:31 WIB
Tiga penyebab kecelakaan mobil karnaval di Malang/Foto: Avirista
Share :

 

MALANG - Satlantas Polres Malang mengungkap fakta kecelakaan di kegiatan karnaval yang menewaskan satu peserta dan enam lainnya luka.

Hasil ini berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ternyata kendaraan mobil pikap dengan Nopol N 8969 BF dalam keadaan normal.

 BACA JUGA:

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengungkapkan, kendaraan yang terlibat kecelakaan merupakan peserta nomor 12 karnaval dari sekitar belasan peserta karnaval memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Karnaval ini mengambil rute sepanjang 5 kilometer dengan persiapan pemberangkatan mulai pukul 18.30 WIB, Minggu malam (26/9/2023).

 BACA JUGA:

"Pada saat di tempat kejadian ini situasi cahaya di jalan sangat kurang, gelap, dan jalannya juga menurun," kata Agnis Juwita, saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Selasa pagi (26/9/2023).

Agnis menjelaskan, saat posisi start permulaan karnaval dan menjelang jalanan menurun posisi mesin mobil mati, dengan kondisi persneling masuk gigi satu. Setelah peserta mulai berjalan kendaraan dihidupkan, namun tidak menetralkan perseneling sehingga kendaraan otomatis melaju.

"Posisi persneling masih di dalam gigi satu, ini otomatis kendaraannya melaju ke depan dan pada saat itu juga keadaan jalan ini menurun, sehingga pertama ini menabrak ogoh-ogoh yang ada di depannya, lalu menabrakkan lagi ke peserta gerak jalan," terangnya.

Ia juga memastikan kondisi kendaraan pikap yang dimiliki oleh kakak ipar korban dalam kondisi normal, dan berfungsi sebagai mestinya. Bahkan kondisi rem pun berfungsi normal dari hasil pemeriksaan fisik petugas.

"(Penyebab karena kelalaian) iya murni kelalaian, karena pada saat kejadian pun waktu kendaraan melaju ini panik, sehingga tidak memanfaatkan rem," tuturnya.

Akibat kelalaian itu, sopir mobil pikap atas nama Ustadi, yang juga ketua RT di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Ia dikenakan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya