Hari Ini, Stefanus Roy Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan Lukas Enembe

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 08:52 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara yang menjerat advokat Stefanus Roy Rening.

Roy Rening diketahui merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Adapun pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

“Sidang pertama pukul 10.00 WIB,” demikian agenda sidang yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe.

Roy Rening diduga dengan sengaja membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Selanjutnya, Stefanus Roy Rening diduga juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar alias bohong terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe. Tujuannya, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Stefanus Roy Rening diduga juga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Para saksi tersebut kemudian menuruti perintah Roy Rening.

Atas tindakan Stefanus Roy Rening itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung terhadap Lukas Enembe menjadi terhambat.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya