Gagalkan Peredaran 55 Ribu Pil Ekstasi di Gunung Sahari, Polisi Tangkap 1 Tersangka

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 17:42 WIB
Polres Metro Jakpus gagalkan peredaran 55 ribu pil ekstasi di Gunung Sahari. (MPI/Widya Michella)
Share :

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 55 ribu pil ekstasi di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023). Ribuan pil tersebut disembunyikan oleh FA (31) dalam satu koper.

"1 orang tersangka inisial FA umur 31 tahun yang didapati membawa satu koper. Setelah dilakukan penggeledahan benar adanya bahwa telah ditemukan barang bukti jenis ekstasi narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 55.000 butir," kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ia menyebutkan, ribuan butir pil ekstasi itu diduga akan disebarkan ke tempat hiburan yang ada di Ibu Kota. Dari hasil pengembangan juga pelaku telah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali.

Antaran yang pertama sebanyak 5.000 butir, antaran kedua juga 5.000 butir, dan ketiga sebanyak 55.000 butir. Setiap antaran pelaku diupah Rp2 juta.

"Tentu sangat tidak masuk akal ini yang terus kami dalami. Yang bersangkutan masih bungkam belum memberitahukan atasnya," ujarnya.

Kemudian dari hasil tangkapan tersebut, nilai kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi di pasaran berharga sekitar Rp500.000. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp27,5 miliar dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55.000 orang.

Adapun FA dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya