Kemudian dari hasil tangkapan tersebut, nilai kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi di pasaran berharga sekitar Rp500.000. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp27,5 miliar dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55.000 orang.
Adapun FA dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)